kejahatan teknologi


KASUS 1
Ada peningkatan modus kejahatan di dunia siber belakangan ini. Modusnya makin canggih," ucap Ruby dalam seminar bertajuk 'Indonesia dan Ancaman Siber yang Merajalela' di Kampus Universitas Gunadarma, Jl TB Simatupang, Jakarta, Sabtu (10/6/2017).

Ia menjelaskan, jumlah dana yang diambil oleh pelaku kejahatan sekitar Rp100 juta per harinya. Menurut Ruby, pelaku kejahatan siber semakin memahami keamanan di perbankan yang diatur oleh regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).

Menurut Ruby, pelaku kejahatan ini merupakan orang asing yang berasal dari Rusia. "Ini background-nya Rusia, dari 2009-2010 hacker Rusia selalu menargetkan negara berkembang seperti Indonesia," katanya.

Ia menjelaskan, teknis pengambilan dana nasabah dilakukan melalui internet banking. Pelaku telah memantau rutinitas transaksi dari pemilik rekening, kemudian saat nasabah melakukan transaksi tujuan pengiriman dan jumlah transaksi akan diubah oleh pelaku.

Untuk mengatasi hal ini, Ruby sendiri telah melakukan diskusi dengan BI dan OJK. Namun, keduanya tidak dapat melakukan tindakan lebih selain membuat sistem yang aman bagi nasabah. "Mereka regulator keuangan, kendala mereka harus mempunyai cyiber security," katanya.
KASUS 2
Dalam konferensi pers pada hari Rabu (04/04) Pimpinan Facebook Mark Zuckerberg berkata bahwa sebelumnya ia berasumsi bahwa jika Facebook memberikan suatu perangkat kepada orang-orang, adalah tanggung jawab mereka untuk memutuskan bagaimana mereka akan menggunakannya.
Tapi ia menambahkan bahwa 'setelah mengkajinya lagi' ia merasa pandangan itu sempit dan salah.
"Jelas bahwa kami seharusnya bertindak lebih dari yang dilakukan, dan itu yang akan kami lakukan untuk kedepannya," katanya.
"Hari ini, berdasarkan informasi yang kami ketahui... Saya rasa kami paham bahwa kami perlu mengemban tanggung jawab kami secara lebih luas," ujarnya.
"Bahwa kami tidak sekadar membuat suatu perangkat, tapi kami juga perlu bertanggung jawab penuh akan bagaimana orang-orang menggunakan alat tersebut."
Zuckerberg mengumumkan bahwa audit internal telah mengungkap suatu masalah baru. Aktor-aktor berniat jahat telah menyalahgunakan fitur yang memungkinkan pengguna mencari sesama pengguna dengan memasukkan pos-el (email) atau nomor telepon di kolom pencarian Facebook.
Walhasil, banyak informasi profil publik telah "disalin" dan dicocokkan dengan detail kontak, yang didapatkan dari sumber lain.
Facebook kini telah memblokir fasilitas tersebut.
"Wajar bila menduga jika pengaturan (dasar) itu Anda biarkan menyala, maka dalam beberapa tahun ke belakang orang mungkin mengakses informasi publik Anda dengan cara ini," kata Zuckerberg.
Angka terbaru
Perkiraan terbaru tentang jumlah orang yang datanya telah terekspos diungkap dalam blog yang ditulis kepala teknologi Facebook, Mike Schroepfer.
BBC juga mengetahui bahwa Facebook kini memperkirakan sekitar 305.000 orang telah memasang aplikasi kuis "This Is Your Digital Life" yang memungkinkan pemanenan data tersebut. Angka perkiraan sebelumnya 270.000.
Sekitar 97% pengguna yang memasang aplikasi tersebut berada di Amerika Serikat. Namun, lebih dari 16 juta dari total pengguna yang terdampak diduga berasal dari beberapa negara lain.

KASUS 3
Kompol Fian mengatakan, pada tahun 2010, polisi dengan mudah dapat melacak keberadaan sindikat judi online di Indonesia. Saat itu, akses internet belum sebebas dan semudah saat ini. "Pemainnya menggunakan warnet untuk mengakses situs judi," kata Kompol Fian Yunus kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Bandar menggunakan semacam SMS gateaway untuk menyebar pesan singkat menggunakan broadcast messages ke sekian ribu nomor telepon. Penerima yang tergoda diarahkan ke situs judi. "Saat itu rata-rata yang direkrut sebagai agen itu adalah pihak warnet," kata dia.
Agar lolos dari pelacakan polisi, sindikat judi online menggunakan cara operasi berbeda. Mereka memindahkan server ke sejumlah negara tetangga, seperti Kamboja, Thailand, Filipina dan Singapura.
"Mereka sewa server di sana, buat server di sana. Kemudian mereka memasukkan konten-konten berbahasa Indonesia sehingga bisa diakses oleh orang Indonesia," tambah dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ada sejumlah WNI yang menjadi dedengkot sindikat judi online lintas negara. Mereka memboyong anak buah dari Indonesia untuk dipekerjakan di luar negeri.
Pekerja dari Indonesia direkrut untuk mengerjakan tugas operasional, dari maintenance, pembaruan (update), atau menjadi semacam customer service.
Kemudian, pekerja itu pulang ke Indonesia dan menjadi agen di dalam negeri. Tugas mereka pun bertambah, yakni wajib menghimpun rekening bodong.
Caranya, dengan memberikan iming-iming uang pada sejumlah orang, agar memberikan identitasnya untuk membuka rekening baru untuk menampung uang dari para pemain.
"Uang yang ditawarkan antara Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Tapi sekarang naik menjadi Rp 2,5 juta hingga Rp 7,5 juta untuk mendapatkan satu rekening," kata Kompol Fian.
Para agen akan mengganti rekening-rekeningnya tersebut secara berkala. Satu rekening hanya akan dipakai dalam hitungan bulan. Tujuannya, untuk menghindari pelacakan polisi.

KASUS 4
Ada 6 kasus yang diungkap tim Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya selama kurun Mei 2016. Yang mana dari 6 kasus ini ada anak yang sebagai korban dan ada pula yang menjadi pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Keenam kasus itu adalah perkara hacking Instagram, pornografi, penipuan online, penghasutan via Facebook, pengancaman bom hingga prostitusi online. "Dari 6 kasus ini ada 5 orang anak di bawah umur sebagai pelaku dan 2 orang anak di bawah umur sebagai korban," imbuhnya.

Salah satu contoh kasus yakni perkara hacking Instagram milik VB (20), anak dari seorang artis Ibu Kota yang dilakukan oleh seorang pelajar SMA yang masih berusia 17 tahun. Pelaku meretas akun Instagram VA, kemudian menawarkan akan mengembalikan akun korban seperti sedia kala dengan meminta imbalan sejumlah uang.
"Pelaku ini termasuk pintar. Dia mempelajari cara-cara meretas akun Instagram melalui internet," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengki Haryadi menambahkan kejahatan via internet lainnya yang melibatkan anak usia 17 tahun yakni perkara pornografi. Pelaku menyebarkan foto-foto telanjang anak perempuan di bawah umur melalayi situs www.supersexxxxxx.com.

"Akibat perbuatan pelaku ini, korban sampai dikeluarkan dari sekolahnya karena ada foto korban yang mengenakan seragam sekolah dan tersebar di situs porno sehingga diketahui oleh pihak sekolah," tambahnya.

Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan anak muda generasi penerus bangsa. Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Metro Jaya terus berupaya melakukan patroli di dunia maya serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs konten pornografi.
KASUS 5
TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Tim Tindak Surabaya Satgas Khusus Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, tersangka kasus cyber crime yang mereka tangani menerima keuntungan triliunan rupiah. Para tersangka sebanyak 92 orang asal Negara Taiwan dan China. Mereka sudah ditangkap polisi dan kini dibawa dari tempatnya beroperasi di Surabaya menuju Polda Metro Jaya di Jakarta. "Berdasarkan koordinasi kami dengan polisi China, bahwa satu tahun kerugian dari modus ini mencapai Rp 600 miliar di Surabaya untuk satu TKP (tempat kejadian oerkara) saja. Hasil sementara beberapa bulan mereka menipu mencapai Rp 5,9 triliun," kata Susatyo kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2017) siang. Baca juga: 92 WNA Tersangka "Cyber Crime" Menipu dengan Pura-pura sebagai Polisi dan Calo Susatyo menjelaskan, komplotan penipu ini sudah beroperasi sejak Januari 2017 silam. Korbannya adalah warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia, kebanyakan warga Negara China. Modus penipuan yang dilakukan adalah meyakinkan para korban bahwa mereka tersandung kasus kriminal. Bagian dari komplotan penipu ini ada yang berpura-pura sebagai polisi, jaksa, hingga hakim untuk menguatkan cerita bahwa korbannya benar terkena kasus. Kemudian, ada beberapa orang dalam komplotan itu yang kemudian berperan sebagai calo penyelesaian perkara, dengan meminta sejumlah uang dari korban. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah korban, Susatyo menyebut pihaknya masih mendalaminya karena komplotan penipu ini tergabung dalam sindikat cyber crime internasional.



Komentar