kejahatan teknologi
KASUS 1
Ada peningkatan
modus kejahatan di dunia siber belakangan ini. Modusnya makin canggih,"
ucap Ruby dalam seminar bertajuk 'Indonesia dan Ancaman Siber yang Merajalela'
di Kampus Universitas Gunadarma, Jl TB Simatupang, Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
Ia menjelaskan, jumlah dana yang diambil oleh pelaku kejahatan sekitar Rp100 juta per harinya. Menurut Ruby, pelaku kejahatan siber semakin memahami keamanan di perbankan yang diatur oleh regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).
Menurut Ruby, pelaku kejahatan ini merupakan orang asing yang berasal dari Rusia. "Ini background-nya Rusia, dari 2009-2010 hacker Rusia selalu menargetkan negara berkembang seperti Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan, teknis pengambilan dana nasabah dilakukan melalui internet banking. Pelaku telah memantau rutinitas transaksi dari pemilik rekening, kemudian saat nasabah melakukan transaksi tujuan pengiriman dan jumlah transaksi akan diubah oleh pelaku.
Untuk mengatasi hal ini, Ruby sendiri telah melakukan diskusi dengan BI dan OJK. Namun, keduanya tidak dapat melakukan tindakan lebih selain membuat sistem yang aman bagi nasabah. "Mereka regulator keuangan, kendala mereka harus mempunyai cyiber security," katanya.
Ia menjelaskan, jumlah dana yang diambil oleh pelaku kejahatan sekitar Rp100 juta per harinya. Menurut Ruby, pelaku kejahatan siber semakin memahami keamanan di perbankan yang diatur oleh regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).
Menurut Ruby, pelaku kejahatan ini merupakan orang asing yang berasal dari Rusia. "Ini background-nya Rusia, dari 2009-2010 hacker Rusia selalu menargetkan negara berkembang seperti Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan, teknis pengambilan dana nasabah dilakukan melalui internet banking. Pelaku telah memantau rutinitas transaksi dari pemilik rekening, kemudian saat nasabah melakukan transaksi tujuan pengiriman dan jumlah transaksi akan diubah oleh pelaku.
Untuk mengatasi hal ini, Ruby sendiri telah melakukan diskusi dengan BI dan OJK. Namun, keduanya tidak dapat melakukan tindakan lebih selain membuat sistem yang aman bagi nasabah. "Mereka regulator keuangan, kendala mereka harus mempunyai cyiber security," katanya.
KASUS 2
Dalam konferensi pers pada hari Rabu (04/04) Pimpinan
Facebook Mark Zuckerberg berkata bahwa sebelumnya ia berasumsi bahwa jika Facebook
memberikan suatu perangkat kepada orang-orang, adalah tanggung jawab mereka
untuk memutuskan bagaimana mereka akan menggunakannya.
Tapi ia menambahkan bahwa 'setelah mengkajinya lagi'
ia merasa pandangan itu sempit dan salah.
"Jelas bahwa kami seharusnya bertindak lebih dari
yang dilakukan, dan itu yang akan kami lakukan untuk kedepannya," katanya.
"Hari ini, berdasarkan informasi yang kami
ketahui... Saya rasa kami paham bahwa kami perlu mengemban tanggung jawab kami
secara lebih luas," ujarnya.
"Bahwa kami tidak sekadar membuat suatu
perangkat, tapi kami juga perlu bertanggung jawab penuh akan bagaimana
orang-orang menggunakan alat tersebut."
Zuckerberg mengumumkan bahwa audit internal telah
mengungkap suatu masalah baru. Aktor-aktor berniat jahat telah menyalahgunakan
fitur yang memungkinkan pengguna mencari sesama pengguna dengan memasukkan
pos-el (email) atau nomor telepon di kolom pencarian Facebook.
Walhasil, banyak informasi profil publik telah
"disalin" dan dicocokkan dengan detail kontak, yang didapatkan dari
sumber lain.
Facebook kini telah memblokir fasilitas tersebut.
"Wajar bila menduga jika pengaturan (dasar) itu
Anda biarkan menyala, maka dalam beberapa tahun ke belakang orang mungkin
mengakses informasi publik Anda dengan cara ini," kata Zuckerberg.
Angka terbaru
Perkiraan terbaru tentang jumlah orang yang datanya
telah terekspos diungkap dalam blog yang ditulis kepala teknologi Facebook,
Mike Schroepfer.
BBC juga mengetahui bahwa Facebook kini memperkirakan
sekitar 305.000 orang telah memasang aplikasi kuis "This Is Your Digital
Life" yang memungkinkan pemanenan data tersebut. Angka perkiraan
sebelumnya 270.000.
Sekitar 97% pengguna yang memasang aplikasi tersebut
berada di Amerika Serikat. Namun, lebih dari 16 juta dari total pengguna yang
terdampak diduga berasal dari beberapa negara lain.
KASUS 3
Kompol Fian
mengatakan, pada tahun 2010, polisi dengan mudah dapat melacak keberadaan
sindikat judi online di Indonesia. Saat itu, akses internet belum sebebas dan
semudah saat ini. "Pemainnya menggunakan warnet untuk mengakses situs
judi," kata Kompol Fian Yunus kepada Liputan6.com
di Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Bandar
menggunakan semacam SMS gateaway
untuk menyebar pesan singkat menggunakan broadcast
messages ke sekian ribu nomor telepon. Penerima yang tergoda
diarahkan ke situs judi. "Saat itu rata-rata yang direkrut sebagai agen
itu adalah pihak warnet," kata dia.
Agar lolos
dari pelacakan polisi, sindikat judi
online menggunakan cara operasi berbeda. Mereka memindahkan server ke
sejumlah negara tetangga, seperti Kamboja, Thailand, Filipina dan Singapura.
"Mereka
sewa server di sana, buat server di sana. Kemudian mereka memasukkan
konten-konten berbahasa Indonesia sehingga bisa diakses oleh orang
Indonesia," tambah dia.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ada sejumlah WNI yang menjadi
dedengkot sindikat judi online lintas negara. Mereka memboyong anak buah dari
Indonesia untuk dipekerjakan di luar negeri.
Pekerja dari
Indonesia direkrut untuk mengerjakan tugas operasional, dari maintenance, pembaruan (update),
atau menjadi semacam customer service.
Kemudian,
pekerja itu pulang ke Indonesia dan menjadi agen di dalam negeri. Tugas mereka
pun bertambah, yakni wajib menghimpun rekening bodong.
Caranya,
dengan memberikan iming-iming uang pada sejumlah orang, agar memberikan
identitasnya untuk membuka rekening baru untuk menampung uang dari para pemain.
"Uang
yang ditawarkan antara Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Tapi sekarang naik menjadi
Rp 2,5 juta hingga Rp 7,5 juta untuk mendapatkan satu rekening," kata
Kompol Fian.
Para agen
akan mengganti rekening-rekeningnya tersebut secara berkala. Satu rekening
hanya akan dipakai dalam hitungan bulan. Tujuannya, untuk menghindari pelacakan
polisi.
KASUS 4
Ada 6 kasus yang diungkap tim Direktorat
Reskrimsus Polda Metro Jaya selama kurun Mei 2016. Yang mana dari 6 kasus ini
ada anak yang sebagai korban dan ada pula yang menjadi pelaku," ujar Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Keenam kasus itu adalah perkara hacking Instagram, pornografi, penipuan online, penghasutan via Facebook, pengancaman bom hingga prostitusi online. "Dari 6 kasus ini ada 5 orang anak di bawah umur sebagai pelaku dan 2 orang anak di bawah umur sebagai korban," imbuhnya.
Salah satu contoh kasus yakni perkara hacking Instagram milik VB (20), anak dari seorang artis Ibu Kota yang dilakukan oleh seorang pelajar SMA yang masih berusia 17 tahun. Pelaku meretas akun Instagram VA, kemudian menawarkan akan mengembalikan akun korban seperti sedia kala dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Keenam kasus itu adalah perkara hacking Instagram, pornografi, penipuan online, penghasutan via Facebook, pengancaman bom hingga prostitusi online. "Dari 6 kasus ini ada 5 orang anak di bawah umur sebagai pelaku dan 2 orang anak di bawah umur sebagai korban," imbuhnya.
Salah satu contoh kasus yakni perkara hacking Instagram milik VB (20), anak dari seorang artis Ibu Kota yang dilakukan oleh seorang pelajar SMA yang masih berusia 17 tahun. Pelaku meretas akun Instagram VA, kemudian menawarkan akan mengembalikan akun korban seperti sedia kala dengan meminta imbalan sejumlah uang.
"Pelaku ini termasuk pintar. Dia
mempelajari cara-cara meretas akun Instagram melalui internet," ujar
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengki Haryadi menambahkan kejahatan via internet lainnya yang melibatkan anak usia 17 tahun yakni perkara pornografi. Pelaku menyebarkan foto-foto telanjang anak perempuan di bawah umur melalayi situs www.supersexxxxxx.com.
"Akibat perbuatan pelaku ini, korban sampai dikeluarkan dari sekolahnya karena ada foto korban yang mengenakan seragam sekolah dan tersebar di situs porno sehingga diketahui oleh pihak sekolah," tambahnya.
Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan anak muda generasi penerus bangsa. Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Metro Jaya terus berupaya melakukan patroli di dunia maya serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs konten pornografi.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengki Haryadi menambahkan kejahatan via internet lainnya yang melibatkan anak usia 17 tahun yakni perkara pornografi. Pelaku menyebarkan foto-foto telanjang anak perempuan di bawah umur melalayi situs www.supersexxxxxx.com.
"Akibat perbuatan pelaku ini, korban sampai dikeluarkan dari sekolahnya karena ada foto korban yang mengenakan seragam sekolah dan tersebar di situs porno sehingga diketahui oleh pihak sekolah," tambahnya.
Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan anak muda generasi penerus bangsa. Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Metro Jaya terus berupaya melakukan patroli di dunia maya serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs konten pornografi.
KASUS 5
TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Tim Tindak Surabaya
Satgas Khusus Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, tersangka
kasus cyber crime yang mereka tangani menerima keuntungan triliunan rupiah.
Para tersangka sebanyak 92 orang asal Negara Taiwan dan China. Mereka sudah
ditangkap polisi dan kini dibawa dari tempatnya beroperasi di Surabaya menuju
Polda Metro Jaya di Jakarta. "Berdasarkan koordinasi kami dengan polisi
China, bahwa satu tahun kerugian dari modus ini mencapai Rp 600 miliar di
Surabaya untuk satu TKP (tempat kejadian oerkara) saja. Hasil sementara
beberapa bulan mereka menipu mencapai Rp 5,9 triliun," kata Susatyo kepada
Kompas.com, Minggu (30/7/2017) siang. Baca juga: 92 WNA Tersangka "Cyber
Crime" Menipu dengan Pura-pura sebagai Polisi dan Calo Susatyo
menjelaskan, komplotan penipu ini sudah beroperasi sejak Januari 2017 silam.
Korbannya adalah warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia, kebanyakan
warga Negara China. Modus penipuan yang dilakukan adalah meyakinkan para korban
bahwa mereka tersandung kasus kriminal. Bagian dari komplotan penipu ini ada
yang berpura-pura sebagai polisi, jaksa, hingga hakim untuk menguatkan cerita
bahwa korbannya benar terkena kasus. Kemudian, ada beberapa orang dalam
komplotan itu yang kemudian berperan sebagai calo penyelesaian perkara, dengan
meminta sejumlah uang dari korban. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah
korban, Susatyo menyebut pihaknya masih mendalaminya karena komplotan penipu
ini tergabung dalam sindikat cyber crime internasional.
Komentar
Posting Komentar